STANDAR PEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SPBE
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
KETENTUAN UMUM
PASAL 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||
1 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. | |
2 | Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. | |
3 | Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. | |
4 | Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain. | |
5 | Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. | |
6 | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | |
7 | Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. | |
8 | Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan. | |
9 | Pengguna SPBE adalah Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. | |
10 | Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. | |
11 | Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. | |
12 | Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. | |
13 | Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. | |
14 | Repositori Aplikasi SPBE adalah fasilitas yang digunakan untuk penyimpanan Aplikasi SPBE, komponen umum aplikasi, kode sumber, dokumentasi dan komponen lain yang terkait dengan Aplikasi SPBE. | |
15 | Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE. | |
16 | Level Risiko SPBE adalah pengelompokan besaran Risiko SPBE yang mendeskripsikan tingkat Risiko SPBE. | |
17 | Komponen Umum Aplikasi adalah perangkat lunak pendukung yang memiliki fungsi tertentu dan digunakan secara berbagi pakai dalam rangka penyediaan fungsi dan proses umum dalam Aplikasi SPBE. | |
18 | Kode Sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang. | |
19 | Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. | |
20 | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. | |
21 | Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. | |
22 | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. | |
23 | Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi pemerintah digital. |
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PASAL 2 - 39
Pasal 2 |
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan:
a. standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan b. prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. |
Paragraf 1
UMUM
Pasal 3
|
Paragraf 2
PEMENUHAN PERSYARATAN UMUM
Pasal 4
|
Paragraf 3
PEMENUHAN PERSYARATAN PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR SPBE
Pasal 5
|
Paragraf 4
PEMENUHAN SIKLUS PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SPBE
Pasal 6
|
||||||||||||||||
Pasal 7
|
||||||||||||||||
Pasal 8
|
||||||||||||||||
Pasal 9
|
||||||||||||||||
Pasal 10
|
||||||||||||||||
Pasal 11
|
||||||||||||||||
Pasal 12
|
||||||||||||||||
Pasal 13
|
||||||||||||||||
Pasal 14
|
Paragraf 5
PEMENUHAN PERSYARATAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 15
|
Paragraf 6
PEMENUHAN PERSYARATAN INTEROPERABILITAS DATA
Pasal 16
|
Paragraf 7
PEMENUHAN PERSYARATAN KEBERLANGSUNGAN LAYANAN SPBE
Pasal 17
|
Paragraf 8
PEMENUHAN PENERAPAN MANAJEMEN SPBE
Pasal 18
|
Paragraf 9
PEMENUHAN DOKUMENTASI ATAS APLIKASI SPBE
Pasal 19
|
Paragraf 1
UMUM
Pasal 20
|
Paragraf 2
PERSIAPAN
Pasal 21
|
Paragraf 3
PERMOHONAN PERTIMBANGAN
Pasal 22
|
||||||||||||||
Pasal 23
|
||||||||||||||
Pasal 24
|
Paragraf 4
PELAKSANAAN
Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 26
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 29
|
Paragraf 5
PENDAFTARAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 30
|
||||||||||||||||
Pasal 31
|
||||||||||||||||
Pasal 32
|
||||||||||||||||
Pasal 33
|
||||||||||||||||
Pasal 34
|
||||||||||||||||
Pasal 35
|
||||||||||||||||
Pasal 36
|
Paragraf 6
PENETAPAN DAN HAK CIPTA
Pasal 37
|
||||
Pasal 38
|
Paragraf 7
PENCEGAHAN DAN PENGHENTIAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SEJENIS
Pasal 39
|
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 40 - 42Pasal 40 | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyesuaikan penyelenggaraan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. |
Pasal 41 | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar teknis dan prosedur Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Pasal 41 | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |