PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 1 | Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: | |
1 | Daerah adalah Kabupaten Bogor. | |
2 | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor. | |
3 | Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | |
4 | Bupati adalah Bupati Bogor. | |
5 | Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor. | |
6 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. | |
7 | Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. | |
8 | Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya. | |
9 | Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik. | |
10 | Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi. | |
11 | Sistem Informasi adalah sistem yang menyajikan informasi elektronik yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | |
12 | Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. | |
13 | Keamanan Informasi Publik adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi publik. | |
14 | Persandian adalah kegiatan dibidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. | |
15 | Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. | |
16 | Informasi Berklasifikasi adalah Informasi Publik yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. | |
17 | Sistem Manajemen Pengamanan Informasi adalah pengaturan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elekronik dalam penerapan manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas Risiko. | |
18 | Pengamanan informasi adalah segala upaya untuk mewujudkan keamanan informasi. | |
19 | Jaring Komunikasi Sandi adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaring telekomunikasi. | |
20 | Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, sarana dan prasarana, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan SPBE. | |
21 | Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. | |
22 | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan. | |
23 | Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. | |
24 | Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat- perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama. | |
25 | Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika. | |
26 | Pengguna SPBE adalah Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. | |
27 | Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. | |
28 | Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai pelaksanaan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. | |
29 | Rencana Induk SPBE Pemerintah Daerah adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. | |
30 | Proses bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. | |
31 | Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. | |
32 | Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. | |
33 | Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Pemerintah Daerah. | |
34 | Aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah lain. | |
35 | Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam pelaksanaan SPBE. | |
36 | Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. | |
37 | Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. | |
38 | Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. | |
39 | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. | |
40 | Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. | |
41 | Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. |
Bagian Kesatu
MAKSUD DAN TUJUAN
Pengaturan mengenai penyelenggaraan SPBE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Daerah, sehingga dapat berjalan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pengaturan penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk: | |
a. | meningkatkan efisiensi,efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; |
b. | memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik; |
c. | mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. |
Bagian Kedua
PRINSIP
Penyelenggaraan SPBE dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: | |
a. | efektifitas; |
b. | keterpaduan; |
c. | kesinambungan; |
d. | efisien; |
e. | akuntabilitas; |
f. | interoperabilitas; dan |
g. | keamanan |
Pasal 5 | Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: | |
a. | Tata Kelola SPBE; | |
b. | Manajemen SPBE; | |
c. | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; | |
d. | Penyelenggara SPBE; | |
e. | Percepatan SPBE; dan | |
f. | Pemantauan dan evaluasi SPBE. |
Bagian Kesatu
UMUM
(1) | Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. |
(2) | Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana induk SPBE; b. arsitektur SPBE; c. peta rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE; e. proses bisnis; f. data dan informasi; g. infrastruktur SPBE; h. aplikasi SPBE; i. keamanan SPBE; dan j. layanan SPBE. |
Bagian Kedua
RENCANA INDUK SPBE
(1) | Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. |
(2) | Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan dan sasaran SPBE; b. arah kebijakan SPBE; c. strategi SPBE; dan d. peta rencana strategis SPBE. |
(3) | Rencana Induk SPBE disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Grand Design Reformasi Birokrasi. |
(4) | Penyusunan Rencana Induk SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. |
(5) | Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tersendiri. |
(1) | Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan reviu sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE; dan/atau b. perubahan kebijakan strategis Daerah. |
(2) | Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. |
Bagian Ketiga
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Arsitektur SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. |
(2) | Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Bupati. |
(3) | Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE dengan Arsitektur SPBE Nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(4) | Arsitektur SPBE dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
(5) | Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE; c. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. |
(6) | Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. |
(7) | Domain Arsitektur mendeskripsikan substansi arsitektur yang meliputi:
a. domain Arsitektur Proses Bisnis; b. domain Arsitektur data dan informasi; c. domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; d. domain Arsitektur Aplikasi SPBE; e. domain Arsitektur Keamanan SPBE; f. domain Arsitektur Layanan SPBE. |
(8) | Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
Bagian Keempat
PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Peta Rencana SPBE disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah. |
(2) | Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. |
(3) | Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(4) | Peta Rencana SPBE dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. |
(5) | Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah; c. perubahan Arsitektur SPBE; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE. |
(6) | Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
Bagian Kelima
RENCANA DAN ANGGARAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. |
(1) | Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. |
(2) | Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah. |
Bagian Keenam
PROSES BISNIS
(1) | Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPBE. |
(2) | Setiap Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE. |
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. |
Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Bupati berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
Bagian Ketujuh
DATA DAN INFORMASI
(1) | Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha dan/atau pihak lain. |
(2) | Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE. |
(3) | Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. |
(4) | Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE. |
(5) | Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. |
Bagian Kedelapan
INFRASTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Infrastruktur SPBE terdiri atas:
a. Jaringan Intra; dan b. Sistem Penghubung Layanan. |
(2) | Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan Pemerintah Daerah. |
(3) | Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. |
(1) | Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Pemerintah Daerah. |
(2) | Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan Pemerintah Daerah. |
(3) | Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBEharus didasarkan pada Arsitektur SPBE. |
(4) | Penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
(1) | Penyelenggaraan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. |
(2) | Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Pemerintah Daerah. |
(3) | Pemerintah Daerah mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
(1) | Penggunaan Sistem Penghubung Layanan bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. |
(2) | Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang keamanan siber. |
Bagian Kesembilan
APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | (1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE. |
(2) | Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. |
(3) | Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika. |
(1) | Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a. |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. |
(3) | Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah harus:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
(1) | Pemerintah Daerah dapat melakukan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. |
(2) | Dalam hal pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika. |
(1) | Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. |
(2) | Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE. |
(3) | Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(4) | Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kesepuluh
KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. |
(2) | Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. |
(3) | Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. |
(4) | Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. |
(5) | Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. |
(6) | Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. |
(1) | Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(2) | Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. |
(3) | Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kesebelas
LAYANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Layanan SPBE terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. |
(2) | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas Pemerintah Daerah. |
(3) | Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah. |
(4) | Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
(1) | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. |
(2) | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a. |
(1) | Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. |
(2) | Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Daerah. |
(3) | Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a. |
(4) | Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. |
(1) | Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE. |
(2) | Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. |
(3) | Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihubungkan dan disatukan dengan layanan di dalam Pemerintah Daerah, provinsi maupun pusat. |
(4) | Integrasi Layanan SPBE antar Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
Bagian Kesatu
MANAJEMEN SPBE
(1) | Manajemen SPBE meliputi:
a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen layanan SPBE. |
(2) | Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. |
Bagian Kedua
MANAJEMEN RESIKO
(1) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. |
(2) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE. |
(3) | Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) | Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. |
(2) | Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. |
(3) | Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Keempat
MANAJEMEN DATA
(1) | Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah. |
(2) | Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data dan kualitas data. |
(3) | Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kelima
MANAJEMEN ASET TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) | Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE. |
(2) | Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. |
(3) | Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Keenam
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) | Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE. |
(2) | Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. |
(3) | Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. |
(4) | Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Ketujuh
MANAJEMEN PENGETAHUAN
(1) | Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. |
(2) | Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. |
(3) | Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kedelapan
MANAJEMEN PERUBAHAN
(1) | Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. |
(2) | Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. |
(3) | Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kesembilan
MANAJEMEN LAYANAN
(1) | Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE. |
(2) | Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE dan pengelolaan Aplikasi SPBE. |
(3) | Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE. |
(4) | Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. |
(5) | Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. |
(6) | Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kesatu
UMUM
(1) | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. |
(2) | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya. |
(3) | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga Audit terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(4) | Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan Pemerintah. |
Bagian Kedua
AUDIT INFRASTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE. |
(2) | Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
AUDIT APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. |
(2) | Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pemerintah dapat melakukan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. |
(4) | Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus. |
Bagian Keempat
AUDIT KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) | Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. audit keamanan Infrastruktur SPBE; dan b. audit keamanan Aplikasi Khusus. |
(2) | Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE. |
(3) | Audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
(4) | Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE dan audit keamanan Aplikasi Khusus. |
Pasal 44 | ||
(1) | Bupati melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. | |
(2) | Koordinasi dan penetapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. | |
(3) | Koordinator SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. |
Bagian Kesatu
UMUM
(1) | Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. |
(2) | Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur SPBE untuk memberikan Layanan SPBE. |
(3) | Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
a. Perencanaan; b. Penganggaran; c. Pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. Akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik. |
Bagian Kedua
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH, AKUNTABILITAS KINERJA, DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) | Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup:
a. layanan perencanaan; b. layanan penganggaran; c. layanan pengadaan; d. layanan akuntabilitas kinerja; dan e. layanan pemantauan dan evaluasi. |
(4) | Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. |
(5) | Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. |
Bagian Ketiga
KEARSIPAN
(1) | Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Perangkat Daerah. |
(4) | Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah dan/atau antar Perangkat Daerah; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi. |
(5) | Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
Bagian Keempat
KEPEGAWAIAN
(1) | Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Perangkat Daerah. |
(4) | Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah, dan/atau antara Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Perangkat Daerah lainnya; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian; c. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan d. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antar pemerintahan pusat dan daerah. |
Bagian Kelima
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
(1) | Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di Daerah, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik. |
(2) | Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik. |
(4) | Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah, dan/atau antar Perangkat Daerah; b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi antar pusat dan daerah. |
(5) | Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika. |
Bagian Keenam
PENDANAAN PERCEPATAN SPBE
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE
di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Koordinator SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara berkala. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang ditetapkan Pemerintah. |
Pasal 52 | Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan ini berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu. |
Pasal 53 | Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Goverment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 54 | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor. |